Informasi Dan Diskusi Pilpres Dan Pemilihan Umum Lainnya Serta Diskusi Mengenai Banyak Hal

Pengertian & Definisi Hoax Beserta Contoh Terkait Politik CR Bulan Ramadlan

Forum Diskusi Pilpres 2019 Ramadlan ::: Pengertian & Definisi Hoax Beserta Contoh Terkait Politik CR Bulan Ramadlan
Istilah Hoax Viral di Tanah Air kita ini semenjak kira kira 5 tahun yang lalu. saya banyak mendengar dan membaca di internet istilah Hoax di Indonesia sangat banyak diucapkan dibahas pada tahun 2014. Lalu apa sebenarnya hoax itu?

Insya Allah akan saya coba menjawab  pertanyaan ini. dan pertama mari kita ketahui dulu apa itu hoax.

Pengertian Hoax "Pengertian & Definisi Hoax Beserta Contoh Terkait Politik CR Bulan Ramadlan":

Hoax adalah Berita palsu atau berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

Menurut Undang undang hukuman untuk penyebar hoax ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Contohnya ialah mengatakan bahwasanya artis ini menerima uang 15 miliar sebagai honor mendukung capres dan cawapres indonesia pada tahun 2019.
Namun pada kenyataannya sang artis tidak mendapatkan uang seperti itu, maka tulisan diatas atau berita di atas adalah hoax dan barang siapa yang menyebarkannya bisa terjerat pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE sebagaimana yang sudah saya jelaskan di atas.

Secara umum semestinya semua berita bohong, berita atau informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta, atau sesuatu yang tidak aktual maka seharusnya dikenakan hukum diatas. namun pada faktanya banyak sekali orang orang dalam masa pencalonan berjanji ini dan itu dan pada kenyataannya tidak ditepati, dan ternyata tidak ada hukum yang menyentuhnya, bahkan lebih parahnya lagi ternyata masih bisa mencalonkan diri lagi dengan janji janji yang baru.
Sebenarnya hal ini adalah HOAX YANG SANGAT NYATA DAN BESAR, dan seharusnya hukum berjalan dan diterapkan, bukan hanya sebagai senjata untuk membantu mereka yang kuat atau pegang kekuasaan.

Mincla Mincle dalam perkataan juga bisa dikatakan hoax, karena dua perkataan yang bertolak belakang pastinya ada yang salah pada salah satu perkataan tersebut. seperti contoh adalah seorang Kiai yang menyatakan Haram memilih pemimpin yang tidak menepati janji politiknya, lalu lama kelamaan si kiai malah menjadi bagian atau mendukung pemimpin yang tidak menepati janji maka kiai tsb sebenarnya sudah menyebarkan hoax, dan juga menyebarkan dan mencontohkan sikap yang tidak Konsekuen dan bisa membuat publik bingung bahkan bisa menyesatkan banyak orang.

Sekarang Persoalan Utamanya ialah:
Mampukah Negara Kita Benar Benar Menegakkan Hukum?
Bisakah Semua Yang Melakukan atau Menyebarkan Hoax termasuk mereka yang membuat janji politik dan tidak menepatinya bisa dijerat hukum?

Hukum itu untuk ditegakkan, bukan hanya digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan orang atau kelompok yang dianggap tidak sejalan atau membahayakan pemegang kekuasaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengertian & Definisi Hoax Beserta Contoh Terkait Politik CR Bulan Ramadlan | Forum Diskusi Pilpres Ramadlan